Nekat Mudik ke Riau, Ini Sanksinya

Suasana deklarasi. (f: rtc)

PEKANBARU – Gubernur Riau H Syamsuar pimpin deklarasi terkait meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau dalam berapa hari terakhir.

Kegiatan diberi nama Deklarasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpimam Daerah), untuk menyikapi melonjaknya jumlah kasus baru Covid-19. Sebagai implemintasi dari deklarasi ini, menjelang hari raya Idul Fitri, yakni dengan meniadakan mudik dan pembatasan transportasi serta ajakan untuk berlebaran di rumah.

Turut hadir, Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud. Kemudian turut juga hadir Ketua LAM Riau, Rabu (21/4/21) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

“Demi kesehatan seluruh masyarakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran baik yang masuk maupun yang ke luar wilayah Provinsi Riau,” kata Gubri.

Selain itu cari lain adalah melakukan pembatasan moda transportasi yang akan dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Untuk itu mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.

Sementara, Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya serius meminta kepada warga Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19,” ajaknya.

“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula di sana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes,” ujarnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Pos terkait