Kasus Corona di Riau Melonjak, Ini Klaim Gubri

Gubri Syamsuar saat rapat Satgas Covid-19 Riau. (f: dtc)

PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar prihatin melihat kasus COVID-19 di Riau meningkat drastis. Dia menyebut penyebabnya karena kafe dan rumah makan yang tidak taat protokol kesehatan.

Dalam catatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, kasus COVID-19 di Riau naik drastis sejak sebulan terakhir. Angka kenaikan tak tanggung-tanggung, yaitu 400-500-an kasus setiap harinya.

Dari jumlah itu, Syamsuar menyebut kafe dan rumah makan jadi salah satu faktor peningkatan kasus COVID-19. Syamsuar kemudian minta aparat segera mengambil sikap.

“Tentunya kafe dan rumah makan menjadi salah satu (penyebab). Maka kami minta ini diperhatikan lagi,” tegas Syamsuar seusai rapat Satgas COVID-19 Riau yang dihadiri bupati dan wali kota di Riau secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (3/5/2021), sebagaimana dilansir detik.com.

Syamsuar menilai izin membuka kafe dan tempat makan banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Apalagi saat berbuka puasa dan malam hari yang melebihi 50 persen dari kapasitas yang diizinkan.

“Ini karena ada pembukaan tempat makan, tempat minum yang dimanfaatkan pemilik untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan protokol kesehatan. Padahal seharusnya protokol kesehatan diterapkan dengan ketat saat kasus seperti ini,” terang Syamsuar.

Tempat-tempat usaha seperti kafe, kedai kopi, dan rumah makan seharusnya boleh diisi hanya untuk 50 persen dari kapasitas seharusnya. Namun hal ini dilanggar para pemilik usaha.

“Seharusnya hanya 50 persen saja boleh. Tapi ada juga informasi yang diterapkan sesuai protokol, tak lebih dari 50 persen,” katanya.

Terkait telah adanya pemberlakuan PPKM di beberapa kabupaten/kota, disebut tetap tak ada dampaknya. Sebab, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat drastis.

“PPKM sudah dilakukan, tetapi belum ada menunjukkan tren positif. Angkanya juga masih terus naik,” kata mantan Bupati Siak 2 periode tersebut.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Agung Prasetya mencontohkan Sumatera Barat sudah menerapkan penutupan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang bandel. Bahkan setelah itu terjadi penurunan penularan kasus COVID-19.

“Sumatera Barat sudah pernah berlakukan sanksi tegas dan penutupan. Terbukti itu efektif menurunkan angka penyebaran di daerah itu,” katanya.

Disinggung apakah akan ikut menerapkan kebijakan dan saksi yang sama, Irjen Agung masih belum dapat memastikan. Ia hanya menyinggung soal penerapan Perda No 4 2020 tentang Penyelenggara Kesehatan.

“Perda sudah jelas, ada sanksi sosial dan sanksi kurung. Terkait sanksi denda, administrasi, dan sosial sudah (ditutup belum), sesuai arahan kegiatan usaha, kafe itu kan harusnya 50 persen, ini yang harus ditegakkan,” katanya.***

Pos terkait