Horor Sampah Kembali ‘Menghantui’ Negeri Madani

Ida Yulita Susanti

Oleh: Ida Yulita Susanti*

AWAL Januari 2021, masyarakat Kota Pekanbaru kembali “dihantui” horor sampah. Lantaran sampah rumah tangga dan perkantoran, tidak diangkut oleh petugas dan armada transportasinya untuk dibuang ke TPA Muara Fajar. Akibatnya, sampah menumpuk. Bau busuk pun menguap ke mana-mana.

Bacaan Lainnya

Media sosial pun kembali viral dengan trending topik dengan tema horor sampah kembali menghantui Negeri Madani, Kota Pekanbaru. Mengingatkan kejadian sama beberapa tahun lalu. Yang membuat Walikota Pekanbaru memecat kepala OPD terkait.

Terkait karut marut sampah di Kota Pekanbaru ini, berikut beberapa informasi yang perlu diketahui masyarakat.

Pertama, saya melihat ini bukti ketidakmampuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dalam mempersiapkan administrasi proses tender karena tidak punya SOP kerja yang jelas.

Seharusnya, sebelum APBD murni disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Kepala DLHK sudah mempersiapkan kerangka acuan kerja menghadapi berakhirnya kontrak multiyears pada 31 Desember 2020.

Kedua, secara regulasi mengacu kepada pedoman pengadaan barang dan jasa, Pemerintah dapat melakukan lelang sebelum APBD ditetapkan. Nanti setelah APBD ditetapkan, tinggal dilakukan penandatangan kontrak, sehingga tidak mengganggu proses pelayanan masyarakat.

Ketiga, pemutusan tenaga harian lepas (THL) pemungut retribusi sampah adalah tindakan tidak bermoral. Seharusnya, DLHK sebelum melakukan keputusan pemutusan kontrak kerja terlebih dahulu mengkomunikasikan dan memberikan edukasi kepada seluruh THL; agar tidak terjadi gejolak karena ini menyangkut hajat hidup orang dan anak istrinya.

Keempat, seluruh persoalan yang terjadi hari ini adalah bukti kalau Walikota Pekanbaru salah menempatkan sumber daya manusia di DLHK Kota Pekanbaru, karena yang bersangkutan tidak pernah mengikuti asesment di OPD tersebut.

Dan kelima, saat ini Pansus DPRD Kota Pekanbaru dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Sampah, dan belum selesai. **


*Ida Yulita Susanti
Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Pos terkait