Bamsoet Ajak KH Cholil Nafis Bedah Panduan Puasa Ramadhan Saat Pandemi

Bamsoet bersama KH Muhammad Cholil Nafis. (f: dtc)

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadhan di tengah pandemi COVID-19. Hal itu dibahas dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadhan di Bamsoet Channel.

Keduanya membahas panduan tersebut yang sudah menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Bacaan Lainnya

“Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, itikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, salat Idulfitri serta halal bihalal selama masa pandemi COVID-19,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021), sebagaimana dilansir detik.com..

“Umat muslim bisa mengikutinya, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman,” imbuhya

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan.

Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah, karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah. Begitupun dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah.

“Jadi umat muslim tidak perlu khawatir jika salat tarawih ataupun salat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jemaah memakai masker selama salat. Insyaallah salatnya tetap sah, dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus COVID-19,” ungkap Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan Fatwa MUI juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

“Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran COVID-19. Di antaranya dengan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok,” terang Bamsoet.

Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menambahkan Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa. Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel embusan nafas.

“Fatwa MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena COVID-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan meng-qadha-nya di hari yang lain saat sembuh,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan sebagaimana dituturkan KH Muhammad Cholil Nafis, bahwa warga yang menjalankan usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan.

Oleh karenanya tidak boleh ada satupun warga atau organisasi yang melakukan sweeping atau penutupan secara paksa. Sebab menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya adalah seni mengontrol diri. Bukan alasan untuk marah-marah, apalagi melakukan penutupan secara paksa.

“Kuncinya adalah kebijaksanaan. Rumah makan yang buka saat Ramadhan, sebaiknya menggunakan gorden agar tidak terlalu terlihat publik. Menghormati warga lain yang sedang berpuasa,” ujarnya.

“Kenapa rumah makan tetap diperbolehkan buka? Karena banyak juga saudara kita yang tidak berpuasa. Baik itu yang beragama di luar Islam, maupun umat Islam yang sedang dalam perjalanan (musafir), serta wanita yang sedang dalam menstruasi, hamil atau menyusui,” pungkas Bamsoet.***

Pos terkait