Cegah Covid-19, Legislator Golkar Minta Pemerintah Tutup Pintu untuk WNA India

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi. (f: jpc)

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam waktu kurun 14 hari. Usulan itu pun didukung oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi.

Politikus Golkar itu meminta pemerintah untuk melakukan deportasi kepada warga negara India yang telanjur telah masuk ke Indonesia. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harus tegas menutup pintu WNA yang datang dari India terkait lonjakan kasus di sana, untuk kemudian melakukan deportasi yang sudah keburu masuk ke Indonesia,” ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (23/4).

Ia juga menambahkan, kebijakan tegas melakukan deportasi itu mesti diambil oleh pemerintah. Sehingga jangan hanya gakal ke masyarakat Indonesia saja.

“Jangan galaknya hanya ke yang mudik, tapi untuk luar negeri juga harus tegas,” katanya, sebagaimana dilansir JawaPos.com.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

“Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang,” ujar Jakarta, Jumat (23/4).

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari,” sambungnya.

Adapun kasus Covid-19 di India menembus angka 300.000 secara harian. Beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India.

Diketahui, Beberapa daftar negara yang melakukan pelarangan di antaranya adalah Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

Untuk WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia, pemerintah masih membuka pintu namun protokolnya lebih ketat. Kebijakan ini berlaku pada Minggu 25 April 2021.***

Pos terkait