Legislator Golkar Dukung Langkah Polri Gelar Tes Urine kepada Anggota Kepolisian

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. (f: kgc)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia tanpa terkecuali.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa mendukung langkah yang diambil Kapolri buntut keterlibatan 12 anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Apalagi, kata Supriansa, saat ini lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba Sukamiskin sudah memiliki penghuni mencapai 80 persen.

“Itu (tes urine bagi seluruh polisi) terobosan perbaikan internal yang patut diapresiasi. Apalagi hasil kunjungan kerja Komisi III kemarin di Sukamiskin penghuni lapas soal narkoba mencapai 80%, itu artinya penyalagunaan narkoba sangat tinggi di indonesia,” ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2021), dilansir kabargolkar.com.

Menurut Supriansa, permasalahan narkoba di Tanah Air dapat diibaratkan seperti lantai yang kotor.

Ketika akan dibersihkan menggunakan sapu, tentu haruslah menggunakan sapu yang bersih. Bukannya dengan sapu yang kotor.

Sapu ini, kata Supriansa, diibaratkan sebagai polisi sebagai penegak hukum. Jika ‘bersih’ atau tidak terlibat penyalahgunaan narkoba tentu akan maksimal dalam menghapus masalah narkoba.

“Saya kira untuk membersihkan lantai yang kotor maka memang harus menggunakan sapu yang bersih. Jadi jika polisinya bersih dari pengaruh narkoba, maka saya yakin mereka bisa bekerja dengan baik,” kata Supriansa.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.

Instruksi ini keluar setelah Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.

Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.

Salah satu poin yang termaktub yakni Kapolri bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.

”Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri,” bunyi poin ke-9.

Sebaliknya, Kapolri memerintahkan agar anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.

Hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.

Dia menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.

Tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.***

Pos terkait