Setuju Capres 2024 dari Parpol, Golkar: Parpol Berfungsi Rekruitmen Kaderisasi

Politisi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (f: internet)

JAKARTA – Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, partainya menyetujui soal calon presiden 2024 harus anggota partai politik.

Menurutnya, partai politik merupakan pilar demokrasi sehingga segala sesuatu yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat idealnya harus disampaikan melalui partai politik.

“Termasuk nanti kemudian dikontestasikan di kompetisi politik seperti caleg, kemudian termasuk kepala daerah dan presiden. Seharusnya mewakili Aspirasi Partai politik,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada Pikiran-Rakyat.com di Kompleks Parlemen, Kamis, 28 Januari 2021.

Ke depan Ahmad Doli berpandangan, calon pimpinan baik di tingkat Nasional hingga daerah harus melalui partai politik.

“Karena di situlah parpol punya fungsi rekruitmen kaderisasi. Dan Alhamdulillah Golkar sudah melakukan itu. Dalam beberapa kali Pilpres Kita tidak pernah mencalonkan selain dari kader atau anggota Golkar,” tuturnya.

Berbeda dengan Golkar, Nasdem pada dasarnya tidak menyoalkan calon presiden yang akan datang harus menjadi anggota partai.

Sementara anggota parlemen lainnya, Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem menyampaikan, selama calon kandidat tersebut berkomitmen ingin menghibahkan dirinya untuk kepentingan masyarakat luas tentu Nasdem akan sepenuhnya memberi dukungan.

“Tapi sikap Nasdem tidak ada persoalan mau masuk parpol atau tidak selama dia berkomitmen untuk membangun dan menghibahkan dirinya untuk kepentingan Bangsa tidak masalah,” kata dia.

Saan Mustopa mengingatkan, pada dasarnya aturan ini masih tertuang dalam draft RUU dan belum final sehingga dinamikanya masih panjang. Aturan ini juga masih akan terus menjadi pembahasan di Komisi II.

“Ini draft masih belum final. Kita masih akan bahas. Ini kan dinamikanya masih panjang,” katanya.

Lebih jauh, kata dia, Nasdem tidak menyoalkan calon presiden yang mau maju dari partainya mau bergabung atau tidak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Enggak. Enggak ada. Pokoknya bagi Nasdem siapapun yang maju dari nasdem selama dia punya itikad yang baik komitmen yang baik untuk masyarakat kita calonkan. Kalau dia mau jadi kader Nasdem ya Alhamdulillah kalaupun enggak ya tidak masalah,” tuturnya.

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menilai ada enam isu krusial yang terdapat pada draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ia menilai draf revisi tersebut masih prematur dan masih perlu dimatangkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Enam isu sentral yang masih bersifat kompilatif adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Kedua, mengenai ambang batas parlemen dan presiden atau parliamentary threshold dan presidential threshold; ketiga sistem konversi penghitungan suara ke kursi; keempat, terkait distric magnitude jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.

Lalu ada mengenai keserentakan pemilu. Ada mengenai digitalisasi pemilu dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu.***

Pos terkait