Dukung Perpres 7/2021, Christina: Perkembangan Ekstremisme Mengkhawatirkan

Christina Aryani. (f: dtc)

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme. Golkar mendukung penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini.

“Sebagaimana diketahui bersama Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN PE). Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN PE ini,” kata Wasekjen Golkar Christina Aryani kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Menurut Christina, perkembangan ekstremisme sudah cukup mengkhawatirkan saat ini. Sebab, menurutnya, penyebaran ekstremisme saat ini berkembang menggunakan komponen digital.

“Persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya pemerintah. Perkembangan saat ini memang mengkhawatirkan. Penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” kata anggota Komisi I DPR RI ini.

Lebih lanjut, Perpres 7/2021 memungkinkan pelibatan peran masyarakat mengatasi ekstremisme. Sementara UU Terorisme, kata Christina, payung pemerintah memberantas terorisme.

“Saya melihat RAN PE mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, faktor-faktor mana tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata. Perpres RAN PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat. Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi,” ucap Christina, dilansir detik.com

“UU 5/2018 tentang Revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan, yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan Terorisme dengan langkah antisipasi secara terus-menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Perpres RAN PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, aturan ini diterbitkan demi memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini memiliki 5 sasaran khusus, yaitu:

1. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. (dri)

Pos terkait