Legislator Golkar Ini Sorot Kejanggalan Pergeseran Kepala UPTD Parkir

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. (f: drc)

PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH, mempertanyakan adanya penggantian Kepala UPTD Parkir pada Rabu (10/2/2021) lalu. Menurut Ida, banyak kejanggalan dalam penggeseran Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan ini.

“Kepala UPTD Parkir digeser hari Rabu kemaren diganti dengan pegawai dari kantor camat, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita di DPRD, ada apa?” kata Ida Yulita Susanti kepada datariau.com melalui selulernya, Ahad (14/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Ida, seharusnya UPTD Parkir baru ditetapkan sebagai UPTD dengan penerapan pengelolaan keuangan bersifat BLUD, kemudian UPTD Parkir menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola parkir dengan payung hukum pengelolaan keuangan BLUD.

“Dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 terkait BLUD, kepala UPTD adalah pejabat penanggung jawab tekhnis dari kegiatan yang bertanggung jawab mengelola dan menyusun RBA dan Renstra, jadi fungsinya sangat vital dalam pengelolaan BLUD,” terang Ida.

“Ini pegawai kantor camat dijadikan Kepala UPTD Parkir, seharusnya yang menjabat Kepala UPTD Parkir ini orang teknis, ini sungguh membingungkan, ada apa sebenarnya,” terang Ida lagi.

Dilanjutkan Politisi Partai Golkar ini, bahwa mengacu kepada Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, kepala UPTD Parkir adalah pejabat penanggung jawab teknis pengelola BLUD, sementara BLUD saat ini baru berjalan, dari kondisi ini menurut Ida sudah sangat jelas adanya potensi melanggar aturan.

“Kalau memang kepala UPTD Parkir itu bermasalah tidak tahu tugas dan poksi kerja, kenapa digeser lagi ke Kepala UPTD lain? Karena rekam jejaknya kan beliau ini juga pernah menjadi Kepala UPTD PKB dan setahu kita meninggalkan masalah,” beber Ida.***

Pos terkait