Dewan akan Panggil Paksa Dishub Pekanbaru Jika Panggilan Ketiga Tak jua Dipenuhi

Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. (f: riau1.com)

PEKANBARU – Jika sampai pada panggilan ketiga tidak juga datang, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan aparat hukum sesuai dengan tatib DPRD.

Demikian pernyataan Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti setelah undangan dengar pendapat (hearing) dari Komisi I terkait tender perparkiran tidak dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Sabtu 13 Februari 2021.

“Berarti mereka memang ada masalah hukum sehingga tidak berani datang untuk dikonfirmasi oleh Komis I,” kata Ida.

Jika dasarnya bermasalah, tambah dia, maka apa pun yang dilakukan setelah itu tidak ada legalitas, cacat hukum. Dan jika cacat hukum, sebut dia, maka tender parkir harus dibatalkan, kontraknya dibatalkan. Jika prosedurnya salah, maka akan menimbulkan perbuatan pidana.

“Ketika menimbulkan perbuatan pidana, otomatis pihak-pihak terkait akan mendapatkan sanksi pidana. Jadi jangan main-main dengan proses yang ada. Ini komisi I, komis hukum,” ujarnya, dilansir riau1.com.

Politisi Golkar ini juga mengingatkan, jika keputusan Dishub Pekanbaru tentang penetapan pemenang tender
tetap jalan dengan proses yang ada sekarang, maka DPRD sebut dia akan menjalankan fungsi pengawasan, menyurati BPK, menyurati lembaga-lembaga terkait untuk melakukan audit khusus terkait pengadaan perparkiran oleh pihak ketiga di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

“Nanti akan ketahuan, mereka lakukan tender tu, dengan tarifnya itu kan Rp 189 miliar per lima tahun. Sementara berbanding terbalik dengan realisasi pendapatan retribusi parkir. Retribusi parkir tiap tahun menurun, tahun 2020 tidak sampai Rp 4 miliar. Ketika mereka tender kan, mengapa angkanya lebih besar dari pendapatan realistis. Berarti ada masalah sebelumnya, ada masalah hukum yang sebelumnya,” papar Ida.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, yakni PT Datama yang menjadi pemenang sayembara pengelolaan parkir dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).***

Pos terkait