Soal Wacana Revisi UU Pemilu, Partai Golkar Berubah Sikap

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin. (f: internet)

JAKARTA – Partai Golkar mengubah sikapnya soal wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Partai berlambang pohon beringin itu kini mengusulkan agar revisi UU Pemilu ditunda. “Partai Golkar dalam sikap terakhir setelah mencermati dan mempelajari RUU Pemilu, serta melihat situasi saat ini, memutuskan untuk menunda revisi UU Pemilu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Nurul menjelaskan, perubahan sikap Partai Golkar itu dilandasi oleh situasi pandemi Covid-19 yang belum memungkinkan untuk menggelar pilkada pada 2022 dan 2023. Dalam draf revisi UU Pemilu, jadwal penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari tahun 2024 menjadi 2022 dan 2023.

“Kami mendukung Pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi,” ujar Nurul, sebagaimana dilansir kompas.com.

Sebelumnya, Nurul sempat menyebut partainya ingin pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023. “Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran pelaksanaan Pemilu (Pilkada) dan Pilpres,” kata Nurul, Kamis (28/1/2021), dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya soal anggaran, Nurul mengatakan, normalisasi jadwal Pilkada juga dilatarbelakangi jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada Pemilu serentak 2019. Ia pun optimistis pilkada bisa dilaksanakan pada 2022 seiring berjalannya program vaksinasi Covid-19.

“Rencana pemerintah vaksin menyeluruh baru dilaksanakan akhir tahun ini atau awal tahun depan. Itu kan masih ada waktu buat kita, sementara pilkadanya bulan Oktober,” ujarnya.

Selain Partai Golkar, Partai Nasdem juga telah mengubah sikapnya yang kini mendukung agar UU Pemilu tidak direvisi.

Perdebatan tentang jadwal pelaksanaan Pilkada juga sempat didiskusikan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin.

Mantan Direktur Hukum dan Advokasi TKN yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengungkap, diskusi tersebut berlangsung pada Kamis (28/1/2021) di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Jokowi mengungkapkan pandangannya tentang revisi UU Pemilu. Jokowi berpendapat bahwa semestinya undang-undang yang ada dijalankan lebih dahulu dan tak direvisi.

“(Jokowi menyampaikan) kenapa sih setiap pemilu ganti undang-undang. Kita belum menyesuaikan, kita belum beradaptasi, ganti lagi. Itu nantinya kan pasti ada problem terus,” kata Irfan, kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

“Harusnya kan undang-undang itu untuk jangka waktu yang lama ya. Kalau pun nanti jangka waktu yang lama itu dievaluasi, itu kan bisa dikoreksi,” tuturnya.

Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024 Pandangan Jokowi ini mengisyaratkan keinginannya agar pilkada digelar pada 2024. Sebab, jika UU Pemilu tak direvisi, maka Pilkada tak akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Meski demikian, Irfan mengatakan, Presiden sepenuhnya menyerahkan rencana revisi undang-undang ini kepada DPR. Setiap fraksi di DPR punya kewenangan untuk mengkaji rencana tersebut, termasuk menimbang potensi bertambahnya beban penyelenggara pemilu jika Pilkada digelar serentak bersama Pilpres dan Pileg di 2024. “Kan yang membahas dan memutuskan itu di DPR kan. Di situlah Pak Jokowi mengajak untuk berdiskusi. Enggak harus memutuskan, oh ini gini, enggak, tidak ada seperti itu,” ujar Irfan.***

Pos terkait