Gubri Izinkan Mudik Lokal, ke Luar Provinsi Bisa Sebelum 6 Mei

Gubri Syamsuar. (f: internet)

PEKABARU – Gubernur Riau, Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun 2021 ini. Hanya saja, izin mudik berlaku untuk di wilayah Riau atau lebih dikenal mudik lokal.

“Mudik lokal boleh, mudik ke Bagan (Rokan Hilir) boleh. Secara harfiah mudik itu keluar provinsi, kalau mau mudik ke Selat Panjang boleh, kan masih Riau,” katanya, Kamis (15/4/2021), sebagaimana dilansir detik.com.

Bacaan Lainnya

Lewat kebijakan itu, Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman antar kabupaten/kota. Namun untuk mudik luar provinsi tetap dilarang sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Mudik ke Sumbar, pulang sekarang. Kalau tanggal 6-17 Mei jangan, tanggal 6 itu tidak boleh,” kata Syamsuar.

Syamsuar menyarankan masyarakat yang tetap ingin mudik lebaran berangkat lebih awal. Alternatif lain, mudik di luar jadwal yang ditentukan.

“Jadi kalau mau keluar sebelum tanggal 6. Lewat itu ada penyekatan-penyekatan, itu urusan pihak keamanan,” katanya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.***

Pos terkait