JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengutuk keras aksi terorisme di depan Gereja Katedral Makassar pada Ahad, 28 Maret lalu. Azis mengatakan segala bentuk teror tak dapat dibenarkan. Menyampaikan belasungkawa untuk keluarga korban, Azis menyebut kejadian ini tak terlepas dari ideologi radikal dan ekstremisme.
“Kami menilai bahwa pelaku teror yang juga korban itu sendiri tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis, 1 April 2021.
Azis pun mendesak pemerintah segera memberlakukan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. Ia beralasan tujuan dikeluarkannya Perpres RAN PE itu untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Hak atas rasa aman, kata dia, adalah hak asasi manusia dan negara wajib menjaminnya dengan memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. “Kami mendesak pemerintah agar segera melakukan percepatan dalam implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021,” kata Azis.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Azis melanjutkan, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Dia menyebut tragedi yang terjadi di Makassar pada Ahad lalu telah mengganggu stabilitas keamanan dan sosial di kota tersebut.
“Makassar adalah salah satu kota perekonomian penting di Indonesia, khususnya di kawasan Indonesia timur,” kata politikus Golkar ini, sebagaimana dilansir tempo.co.
Maka dari itu, Azis meminta pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan mengimplementasikannya secepat mungkin.
Merujuk Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (4), RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Rancangan ini akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam aksi pencegahan dan penanggulangan.***