JAKARTA – Amandemen terhadap Konstitusi yang hendak memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara dianggap langkah gegabah karena dilakukan di masa pandemi Covid-19.
Kepada wartawan, Rabu, 17 Maret 2021 Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menyebut saat ini bukanlah momen tepat membahas amandemen karena semua elemen bangsa.
Terutama pemerintah tengah berkonsentrasi mengatasi Pandemi Covid-19.
“Termasuk mempersiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi pascapandemi, dan tidak perlu disibukkan dengan Isu-isu yang tidak mendesak yang justru akan menimbulkan kegaduhan baru,” kata Idris, dilansir pikiran-rakyat.com.
Menurut dia, kalau dipaksaan bukan tidak mungkin menimbulkan kecurigaan.
Menurut Idris, masyarakat yang tidak mendapat informasi secara utuh, menduga-duga alasan di balik agenda amandemen konstitusi itu.
“Ada yang mengira bahwa Amandemen Konstitusi dibuat demi memuluskan Masa Jabatan Presiden tiga periode,Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi berkali-kali bahwa Beliau tidak setuju dengan wacana tersebut mengingat beliau lahir dari sistem demokrasi yang telah diatur dengan baik dalam konstitusi saat ini,” ucap dia.
Namun, kecurigaan pasti akan terus muncul, apalagi ketika salah satu parpol melangkah lebih jauh dengan menginginkan Pilpres kembali dipilih oleh Anggota MPR.
“Untuk ini Partai Golkar dengan tegas menolak, karena akan mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, serta akan menjadi Langkah mundur demokrasi di Indonesia,” ucap dia.
Sejatinya pembahasan oleh Badan Kajian MPR RI saat ini,diwacanakan hanya untuk menindak lanjuti Rekomendasi Anggota MPR RI Priode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem Pembangunan Nasional Model GBHN. Badan Pengkajian MPR RI lantas membuat Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
“Konsekuensi dari rencana adanya PPHN itulah sebetulnya yang menjadi pangkal masalah. Karena untuk melahirkan PPHN tersebut maka diperlukan pasal yang mengatur Kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR atau Menambah Pasal yang mengatur Kewenangan MPR untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara yang keduanyaberimplikasi pada Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ucap dia.***