JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, Indonesia perlu melakukan lebih banyak peranan dalam menyikapi dinamika politik di Myanmar.
“Indonesia akan selalu ada untuk Myanmar dan perlu mengambil peranan yang lebih besar dalam meredam gejolak-gejolak geopolitik maupun dampak ekonomi yang dapat timbul dari isu Myanmar,” katanya seperti keterangan tertulis yang kami terima, Selasa (2/3/2021).
Politikus dari Partai Golkar itu menjelaskan, Myanmar merupakan keluarga besar Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ( ASEAN) yang secara geografis sangat strategis.
Untuk itu, Aziz menyatakan, Indonesia konsisten menerapkan asas-asas Piagam ASEAN (ASEAN Charter) dalam menyikapi perkembangan dinamika politik di Myanmar.
“Indonesia sangat prihatin atas perkembangan politik di Myanmar, dan sebagai negara sahabat dan juga sesama keluarga besar ASEAN, kami harapkan situasi politik dalam negeri Myanmar dapat kembali pulih,” sebutnya, sebagaimana dilansir kabargolkar.com.
Legislator dari daerah pemilihan Lampung II itu menilai, segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan. Dia berharap, semua pihak dapat menahan diri serta mengedepankan dialog agar tetap dalam kerangka demokrasi yang selalu mengedepankan aspek kemanusiaan (humanity).
“Pemerintah (agar) untuk terus mengupayakan segala langkah-langkah agar proses demokrasi di Myanmar dapat kembali ke arah sebagaimana mestinya dan tidak berkembang menjadi isu geopolitik baru di kawasan Indonesia-Pasifik,” kata Azis.
Aziz juga mengatakan, segala upaya yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam konteks Myanmar adalah rasa persaudaraan yang kuat antara masyarakat Indonesia dan Myanmar secara khusus, serta Myanmar dan ASEAN secara umum.
“Ini penting untuk dipahami agar tidak muncul asas praduga yang salah. Persoalan domestik di Myanmar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan semangat Piagam ASEAN,” kata Azis.
Azis menyebut, rule of law, good governance, demokrasi, hak asasi manusia, dan pemerintahan yang konstitusional relevan dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Hal tersebut berlaku untuk hubungan antarbangsa maupun hubungan aktor negara dengan masyarakatnya.***