Politisi Golkar Ini Ingatkan Pentingnya Aspek Sosial dalam Tata Kelola Parkir di Pekanbaru

Ida Yulita Susanti, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. (f: internet)

PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti mengingatkan tentang betapa pentingnya memperhatikan aspek sosial dalam penatakelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

“Jangan hanya berorientasi untuk mengejar PAD (pendapatan asli daerah) karena aspek sosial juga tidak kalah pentingnya,” ujar Ida.

Bacaan Lainnya

Karena, menurut politisi Partai Golkar (Golongan Karya) itu, kalau berbicara soal perparkiran di Pekanbaru, begitu banyak anggota masyarakat yang terdampak.

Setidaknya, menurut Ida, sebanyak 1.427 warga Pekanbaru menggantungkan sumber nafkahnya dari parkir dengan status sebagai jukir (juru parkir). “Separoh di antaranya merupakan perempuan,” ia menambahkan.

Kalau setiap orang saja memiliki tanggungan sebanyak lima jiwa, menurut Ida, berapa banyak Pekanbaru yang menggantungkan sumber ekonominya dari perparkiran.

“Belum lagi sejumlah ormas (organisasi kemasyarakatan) yang ikut terlibat dalam pengelolaan parkir,” sambung Ida kepada media ini melalui selularnya, Ahad (28/2/2021).

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, di mana hampir semua sektor kehidupan mengalami guncangan, tidak terkecuali anggota masyarakat yang menggantungkan sumber ekonominya dari kegiatan parkir.

Makanya, setiap kebijakan mengenai kepentingan publik seyogianya dengan mempertimbangkan secara matang aspek sosial yang ditimbulkan. “Karena salah satu tugas negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya,” tutur Ida.

Ida setuju kalau kebijakan tentang pengelolaan parkir antara lain dimaksudkan untuk mengejar angka PAD sebanyak-banyaknya.

“(Kalau untuk mengejar PAD) itu bagus, karena sumber PAD memang harus digali sebanyak-banyaknya. Tapi, diingatkan, jangan karena terlalu berorientasi untuk mengejar PAD, aspek sosial diabaikan. Kasihan masyarakat yang harus kehilangan mata pencarian, apalagi di tengah pandemi ini,” tandasnya.

Ida menyambut baik diputuskannya kontrak pengelolaan parkir di Pekanbaru dengan sebuah perusahaan. “Berarti pengelolaan parkir di kota ini akan kembali ke sistem yang diterapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Selain sistem pengelolaan yang lama itu memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan parkir, menurut Ida, orientasi untuk mengejar PAD yang lebih banyak melalui sistem itu sejatinya juga terbuka lebar.

Merujuk Perda Nomor 14 Tahun 2016, menurut Ida, potensi peningkatan PAD melalui sistem lama itu antara lain dengan penerapan sistem zonasi.

Ada sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai zona bisnis, dengan tarif parkir yang berbeda dibandingkan dengan zona-zona lainnya. “Kalau sistem zonasi diterapkan secara konsisten, maka peningkatan PAD dari sektor ini dipastikan sebuah keniscayaan,” katanya.

Tidak terkecuali dengan meninjau ulang tarif parkir di zona-zona lain, termasuk zona yang melibatkan masyarakat sebagai jukir. “Tapi penyesuaian tarif diterapkan setelah dilakukan pengkajian yang mendalam,” ungkapnya.***

Pos terkait