Bamsoet Desak Kemensos Anggarkan Kembali Santunan Bagi Ahli Waris Korban COVID-19

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (f: gpc)

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 sudah tidak tersedia pada 2021.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah, dalam hal ini Kemensos, untuk menganggarkan kembali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan meninjau kembali keputusan penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19. Menurutnya, besaran anggaran santunan korban COVID-19 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk dapat mengupayakan kembali santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 dengan mengajukan revisi anggaran kepada Kemenkeu, karena alokasi anggaran bantuan bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19 dapat meringankan beban keluarga korban dan pastinya masyarakat masih sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah tersebut,” katanya, Kamis (25/2/2021), sebagaimana dilansir golkarpedia.com dari sindonews.com.

Bamsoet mendorong pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan ataupun santunan bagi masyarakat, khususnya bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19.

Sementara itu, dari beberapa hasil survei terkait vaksinasi COVID-19 menunjukkan bahwa masih tingginya masyarakat yang menolak vaksin dengan berbagai alasan.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, Kemenkes bersama Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk mengevaluasi secara menyeluruh strategi sosialisasi terkait vaksinasi agar didapat metode baru yang lebih baik dalam menyebarluaskan informasi tentang efektivitas vaksin maupun tujuan pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan awak media untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

“Kemenkes agar dapat melibatkan peran para tokoh agama dan tokoh masyarakat maupun publik figur untuk melakukan kegiatan sosialisasi vaksinasi COVID-19 di setiap daerahnya, dengan memberikan fatwa-fatwa penguatan terhadap vaksin, mengingat masalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap vaksin tidak hanya soal teknis kesehatan,” ujarnya.

Di sisi lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dan komunikasi program vaksinasi COVID-19, agar terus memperhatikan informasi yang berkembang melalui kanal resmi Kemenkes dan KPCPEN agar bisa menginformasikan ke lingkungannya masing-masing serta mencegah terjadinya disinformasi.

“Tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus mampu memberikan penjelasan terkait pentingnya vaksinasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi pada waktunya nanti, serta mampu menangkal hoaks yang selalu saja dipabrikasi untuk mengacaukan program pemerintah tersebut,” tuturnya.***

Pos terkait