JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah diteken Presiden Joko Widodo disambut positif oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT adalah maksimal selama 5 tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
“Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ucap Ketua Umum SOKSI, Ahmadi Noor Supit, melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021), dilansir kabargolkar.com.
Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”
Jangka waktu lima tahun, terang Ahmadi Noor, sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ditambahkannya, dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Dengan adanya jaminan kepastian kerja turunan UU Ciptaker terkait PKWT, menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable. Di mana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama, penghasilannya bisa dijadikan agunan di perbankan untuk keperluan mencicil rumah atau lainnya.
Tentu saja, kata Ahamadi, ini akan makin meningkatkan kesejahteraan pekerja PKWT. Sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
“Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja dan pengusaha,” tutup Ahmadi Noor Supit.***