PEKANBARU – Masuknya komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan DPRD Pekanbaru mempermasalahkan perparkiran di Pekanbaru, ditanggapi Ida Yulita Susanti sebagai bagian dari fungsi yang melekat.
“Kami Komisi I adalah bidang hukum dan pemerintahan. Di DPRD itu, sesuai tatib kita mengatur tidak lagi berbicara mitra, tetapi bicara tugas, fungsi dan kewenangan,” kata Ida Yulita Susanti dalam Podcast Riau24channel belum lama ini.
Ketika berbicara regulasi, aturan hukum tambah dia, maka masuk wilayah Komisi I. Ketika bicara pendapatan, masuk wilayah komisi II, dan ketikan bicara teknis perparkiran maka ada di Komisi IV.
“Maka hari ini yang jadi persoalan adalah penunjukan pihak ketiga oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, maka masuklah ini ke wilayah regulasi yang merupakan ranah komisi I,” ujar Ida, sebagaimana dilansir riau1.com
Tentu sebagai wakil rakyat, terang politisi Golkar ini, dia harus menyikapi kondisi gejolak sosial ditengah masyarakat, dan harus menjadi perhatian khusus.
“Ini ada perubahan dari swakelola oleh Dinas Perhubungan selama ini melalui UPTD Parkir, sekarang dipihak ketiga. Dan ini bicara tentang BLUD, kalau kita bahas BLUD, maka ini terkait regulasi,” tuturnya.
“Bicara regulasi, tidak boleh lari dari aturan-aturan yang ada. Maka Komisi I ketika ada laporan yang masuk, memanggil pihak terkait. BLUD ini diterapkan di UPTD Parkir ini sudah sesuai prosedur atau belum. Sudah memenuhi syarat apa belum. Dan setelah memenuhi syarat, apakah penunjukan pihak ketiga sudah sesuia aturan apa belum,” papar Ida.***