PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti angkat bicara terkait menindaklanjuti indikasi cacat hukum atas kesalahan atas penetapan PT Datama selaku pemenang tender parkir di Kota Pekanbaru, melalui Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pekanbaru bersama Dishub Pekanbaru yang digelar Senin Lalu (15/02/2021)
Penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dengan sistem penerapan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tentu adanya dasar dalam pengelolaan keuangannya dengan BLUD, maka ada dasar yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Legislator Pekanbaru itu minta Pemko Pekanbaru Melalui Dishub Kota untuk Mengkaji dan Memahami Sistem Keuangan BLUD di Permendagri 79 Tahun 2018, “Perwako penetapan UPTD perparkiran itu dengan sisitim keuangan BLUD diatur oleh Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD, tapi bukan berarti kangkangi lembaga DPRD. Kenapa ? Karena kalau perwako bertentangan dengan Perda maka akan kita batalkan,” Ungkap Ida, Kamis (18/02/2021)
Dijelaskan kembali oleh Srikandi Golkar tersebut bahwa, Perwako itu sama dengan setetes air tidak sulit untuk membatalkannya. “Kita sudah panggil pihak pihak terkait OPD yang premakarsa memang ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam penetapan BLUD dan begitu juga perwako pengadaan barang dan jasa untuk penunjukan pihak ketiga juga belum ada, maka bisa saja kita akan evaluasi kebijakan Pemko tersebut, apalagi kalau menimbulkan gejolak sosial,” ujar Ida.
Kembali Ditegaskan Ida, ” Perwako bukan produk hukum daerah, produk hukum itu hanya sampai Perda saja, jadi tidak sulit untuk membatalkan hanya cukup sampai gubernur saja. Tapi untuk membatalkan perwako tersebut kita lagi lakukan kajian apa ada yang dilanggar,” tambahnya, sebagaimana dilansir seputarriau.co.
Terkait jika pihak ketiga melakukan pelanggaran, menurut Ida, “Kalau ada pelanggaran dalam proses tender atau penunjukan PT Datama maka kita akan mintak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” tutupnya.***