Ida: Perparkiran Jadi Salah Satu Sumber Penghidupan Warga Kurang Mampu

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH. (f: internet)

PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), LPSE dan Bagian Hukum dari Pemko Pekanbaru. Pemanggilan ini terkait dengan polemik pengelolaan parkir yang diserahkan oleh Pemko Pekanbaru kepada PT Datama selaku pemenang sayembara.

“Sabtu hari ini, Komisi I akan panggil Dishub, LPSE dan bagian hukum dari Pemko Pekanbaru. Pemanggilan terkait penyelenggaraan tender parkir, Perda parkir ada tapi mereka (Pemko) menggunakan Perda LLAJ,” kata Ida kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Ida mengatakan bahwa seharusnya Pemko Pekanbaru menetapkan terlebih dahulu wilayah zonasi sesuai Perda yang berlaku.

“Di dalam Perda parkir itu berbunyi ditetapkan Perwako berdasarkan zonasi, dari situ nanti baru ditenderkan mana yang bisa ditenderkan dan mana yang tidak bisa ditenderkan,” terangnya, dilansir datariau.com.

Ida mengungkapkan bahwa sektor perparkiran menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat kecil yang kurang mampu.

“Apabila peraturan itu dijalankan dengan baik, maka tidak akan merusak ekonomi masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir,” ujarnya.

Srikandi Partai Golkar ini juga menyoroti proses sayembara yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Ida menyebut seharusnya proses tender harus dilakukan secara tertutup.

“Sayembara itu kan tertutup, dibuat tender itu elektronik tu menjadi manual. Lalu membuka dokumen dengan manual, itu kan tidak diperbolehkan. Saya juga sudah konsultasikan ini ke LKPP dan kita sudah runut apa-apa saja yang dilanggar mereka. Target kami, kerjasama ini dibatalkan,” tegasnya.***

Pos terkait