JAKARTA – Revisi UU Pemilu menjadwalkan pemilihan kepala daerah 2022 dan 2023. Golkar menilai UU Pemilu belum perlu direvisi dan pilkada sebaiknya 2024 saja.
“Sangat rasional dan masuk akal apabila ada pihak yang menginginkan UU Pemilu tidak perlu direvisi lagi mengingat UU tersebut baru disahkan pada periode yang lalu di tahun 2016. Artinya, kita belum bisa mengatakan apakah UU Pemilu yang baru disahkan di tahun 2016 lalu ini berhasil atau tidak mengingat pelaksanaan pemilu serentaknya di tahun 2024 belum dijalani,” kata Ketua Bappilu Golkar Maman Abdurahman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Maman yakin para kepala daerah yang habis masa jabatan tahun 2022 dan 2023 tak mempermasalahkan jika pilkada ditarik ke 2024. Maman menyebut UU Pemilu yang berlaku saat ini disahkan tahun 2016, sehingga tidak terkait dengan kepentingan politik kepala daerah yang habis masa jabatan 2022/2023.
“Para kepala daerah yang akan berakhir di tahun 2022 dan 2023 saya meyakini mereka semua sangat menyadari kok bahwa tidak akan ada lagi pemilihan di tahun 2022 dan 2023 karena UU Pemilu ini disahkan di tahun 2016,” kata Maman, sebagaimana dilansir detik.com.
“Artinya, pada saat mereka maju pada kontestasi politik di tahun 2017 dan 2018, sudah sangat paham dan mengerti betul bahwa tidak akan ada lagi pemilihan di tahun 2022 dan 2023 karena akan diserentakkan di tahun 2024 semuanya,” sebut Maman.
Maman menegaskan UU Pemilu yang saat ini berlaku sebaiknya dilaksanakan saja terlebih dahulu.
“Kita jalani saja dulu UU Pemilu yang sudah ada ini supaya jangan sedikit-sedikit diubah dan ada kepastian politik jangka panjang bagi kita semua para pelaku politik,” imbuhnya.***