“Wacana Pilkada 2022 Tak Berhubungan dengan Pemberian Panggung untuk Anies”

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (f: internet)

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari, menyampaikan ada alasan terkait Pilpres 2024 di balik usulan pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi menjadi tahun 2022 dan 2023. Menurutnya, parpol yang mengusulkan pilkada digelar di 2022 dan 2023, ingin mendorong Anies maju dalam Pilpres 2024.

“Mungkin partai-partai yang ingin Anies jadi capres itu mendorong agar pilkada 2022 dan 2023 itu tetap ada. Dengan kata lain meminta agar pilkada atau pilkada serentak itu mundur di 2024 menjadi 2027,” kata Qodari, Rabu (27/1/2021).

Bacaan Lainnya

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa wacana menggelar pilkada 2022 tidak berhubungan dengan upaya untuk memberikan panggung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk persiapan menghadapi Pemilihan Presiden Pilpres 2024.

Pernyataan Doli ini membantah pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, yang sebelumnya menyebut bahwa partai politik yang mendorong Pilkada Serentak digelar 2022 ingin memberikan panggung bagi Anies jelang pilpres 2024.

“Enggaklah, UU [Pilkada] ini kan dibuat 2016, sementara Pilkada DKI [Jakarta] itu 2017, jadi enggak nyambung begitu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/1), sebagaimana dilansir nusadaily.com.

Dia menerangkan, Pilkada Serentak 2022 digelar bukan untuk satu provinsi satu kota atau kabupaten saja. Menurutnya, ada 101 daerah yang mengadakan menggelar pilkada di 2022 mendatang.

“Jadi kita hitungnya itu di pilkada sebelumnya, 2020 ini kan sebelumnya di 2015, itu ada 270. Nah, 2017 itu ada 101 daerah pilkada, 2018 ada 171. Jadi, UU itu berlaku buat seluruh kabupaten atau kota dan provinsi. Tidak ada perlakuan khusus terhadap provinsi atau kabupaten tertentu,” kata Ketua Komisi II DPR RI itu.

Menurut Qodari, Anies tak bisa lagi memimpin DKI bila pilkada serentak baru digelar 2024. Padahal, kata dia, ada beberapa parpol yang kemungkinan ingin mempertahankan Anies.

“Jadi ada partai-partai yang mencari jagoan ya atau mempertahankan jagoan begitu. Misalnya mau mencari calon presiden baru atau alternatif, di luar yang ada saat ini. Melalui Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim, terutama Pilkada Jakarta,” sambung dia.

Untuk diketahui, draf RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap penjajakan alias belum final. Namun, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan Prolegnas Prioritas 2021.

Draf terakhir yang disusun Komisi II DPR diketahui mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.

Hal ini tidak seperti ketentuan di regulasi sebelumnya, di mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.***

Pos terkait