JAKARTA_RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia. Di samping itu, pembentukan otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi juga merupakan salah satu ketentuan penting untuk dimuat dalam RUU PDP.
Hal ini mengemuka dalam webinar bertajuk “RUU Perlindungan Data Pribadi Untuk Kita”, yang diselenggarakan Kelompok Komisi (Poksi) I Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI di Jakarta, Senin (25/1/2021). Diskusi webinar yang dibuka oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir juga dihadiri Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Dalam paparannya, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Pangerapan yang menjadi salah satu narasumber diskusi webinar mengungkapkan, jika RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama.
“RUU PDP ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait data pribadi,” ujarnya, sebagaimana dilansir Gatra.com.
Diskusi webinar yang dimoderatori Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi ini juga menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, Task Force PDP Aftech, Marshal Pribadi dan artis Ririn Dwi Ariyanti.
Sementara itu, Partai Golkar di DPR memandang RUU Perlindungan Data Pribadi perlu untuk segera diselesaikan pembahasannya. “Berbagai aktivitas dalam kehidupan di era digitalisasi saat ini memerlukan akses terhadap data pribadi, sehingga dibutuhkan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesan dan pengendaliannya,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Kahar Muzakir dalam sambutannya.
Menurut Kahar, berbagai kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi kejahatan, penipuan dan penjualan data pribadi, semakin menguatkan pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai pembentukan otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi merupakan salah satu ketentuan penting untuk dimuat dalam RUU PDP.
Menurut Meutya Hafid, otoritas pengawas tersebut harus bersifat independen, terbebas dari kepentingan politik, kontrol pemerintah maupun swasta atau dari pihak manapun, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, berkeadilan dan berlaku untuk semua pihak, baik individu, korporasi dan badan publik. “Hal ini menjadi penting mengingat hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat,” jelasnya.
Ia mengatakan RUU PDP merupakan jawaban atas tantangan zaman, mengingat saat ini regulasi tentang perlindungan data pribadi masih parsial atau tersebar di berbagai jenis regulasi. “Kami berpandangan, Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi warga negara dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi,” katanya.***