JAKARTA-Komjen Listyo Sigit Prabowo bicara soal peningkatan peran Pam Swakarsa dalam visi misinya menjadi Kapolri. Golkar menilai Pam Swakarsa merupakan upaya pelibatan masyarakat dalam menciptakan ketertiban.
“Masalah Pam Swakarsa upaya hal yang melibatkan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Tentunya hal ini dapat kita lihat dulu dengan melakukan sosialisasi dan kajian,” kata Ketua DPP Partai Gokar, Andi Rio Kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Andi Rio kemudian bicara soal cita-cita personel kepolisian yang tak memegang senjata. Menurut Andi Rio, personel kepolisian di lapangan harus tetap dibekali senjata.
“Polisi tanpa senjata, ya kan memang ada polisi yang bertugas di dalam tanpa senjata. Namun polisi di lapangan harus tetap diberikan, karena namanya ancaman dan kewaspadaan harus dilakukan. Tentunya pemberian senjata api terhadap aparat sudah melalui prosedur dan mekanisme, seperti tes psikologis. Jadi tidak sembarang aparat dapat memiliki senjata. Jika psikologis terganggu, tentunya tidak akan diberikan,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini, sebagaimana dilansir detik.com.
Selain itu, Andi Rio juga bicara visi-misi Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam makalah Presisi terkait polisi tak lagi melakukan tilang. Hal itu, kata Andi Rio, harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai di seluruh wilayah.
“Masalah tilang tentunya harus diiringi dengan sarana dan prasarana di setiap wilayah. Belum semua wilayah di Indonesia yang menerapkan CCTV. Tentunya dapat dilakukan secara bertahap dan kita harus optimis hal itu dapat direalisasikan. Semua niat baik pasti kita harus dukung,” imbuhnya.
Komjen Listyo Sigit Prabowo memang menyampaikan, peningkatan peran Pam Swakarsa merupakan salah satu programnya sebagai calon Kapolri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat tidak menyalahtafsirkan pam swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit dengan pam swakarsa tahun 1998.
“Untuk pam swakarsa, mohon masyarakat jangan disalahtafsirkan dengan pam swakarsa tahun 1998. Pam swakarsa yang dimaksud calon Kapolri (Komjen Sigit) dalam paparan fit and proper test di DPR adalah pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (21/1).
Poengky menuturkan Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit merupakan suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan dan kesadaran dari masyarakat yang kemudian nantinya dikukuhkan oleh kepolisian. Poengky menyebut pam swakarsa tersebut sama seperti pengamanan di lingkungan masyarakat dan bidang jasa pengamanan dalam badan usaha.
“Dari penjelasan UU untuk Pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan,” tuturnya. (dri)