JAKARTA – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat gencar menolak Rancangan Undang-undang Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Fraksi Golkar berpendapat dua RUU tersebut belum mendesak dibahas.
“RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU PPRT, Fraksi Partai Golkar menolak untuk dilanjutkan karena setelah kami kaji masih belum mendesak saat ini,” kata anggota Fraksi Golkar Christina Ariyani dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis malam, 14 Januari 2021, sebagaimana dilansir tempo.co.
Christina menyampaikan sikap Fraksi Golkar menolak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama serta RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terkait RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, Golkar berpendapat hal tersebut sudah banyak diatur dalam sejumlah undang-undang lainnya, mulai dari Undang-undang Dasar 1945 hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Golkar juga menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol diproses lebih lanjut. Partai beringin beralasan RUU ini sudah dibahas lewat Panitia Khusus di DPR sejak 2015, tetapi belum ada tanggapan dari pemerintah. Terakhir, Golkar memberikan catatan agar RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dibatasi pada pengaturan ihwal kelembagaan.
Fraksi-fraksi lain juga memberikan catatan terhadap RUU yang masuk daftar Prolegnas prioritas 2021. RUU yang cukup banyak mendapat catatan adalah RUU BPIP dan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Namun, hanya Golkar yang menolak RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU PPRT.
Saat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas hendak menanyakan persetujuan terhadap 33 RUU Prolegnas prioritas 2021, tiga politikus Partai Golkar kembali menginterupsi. Politikus Golkar John Kennedy Azis mengingatkan kembali bahwa ada sejumlah RUU yang ditolak partainya.
John menyebut ada partai-partai lain yang juga menolak RUU PPRT. Namun menurut Supratman, hanya Golkar yang menolak RUU itu. “Yang menolak hanya Golkar, yang lain terima, kan enggak perlu kita voting,” kata Supratman
Politikus Golkar Ferdiansyah meminta agar catatan fraksi-fraksi menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan Prolegnas tersebut. Jika catatan itu tak diperbaiki, dia berpendapat RUU Prolegnas prioritas 2021 tidak bisa dianggap berjumlah 33.
“Apabila tidak dilakukan perubahan terhadap catatan itu maka jumlahnya tidak 33 lagi,” kata Ferdiansyah. Menanggapi hal ini, Supratman mengatakan semua catatan menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan.
Setelah itu, politikus Golkar Lamhot Sinaga tak ketinggalan menginterupsi. Lamhot sempat meminta agar yang disepakati masuk Prolegnas prioritas 2021 hanya RUU yang didukung secara bulat. Menurut Lamhot, RUU yang mendapat catatan sebaiknya dibahas kembali terlebih dulu.
“Yang masih jadi catatan dan pertimbangan, apalagi menolak, saya kira malam ini belum bisa kita putuskan,” kata Lamhot.
Supratman mengatakan catatan-catatan yang ada dapat diperbaiki dalam pembahasan dan harmonisasi mendatang. Menurut Supratman, jika mengikuti pandangan Lamhot itu, maka DPR tak akan bisa mengambil keputusan apa pun. “Kalau begitu yang kita putuskan, tidak ada satu pun keputusan yang bisa kita ambil di DPR,” ujar Supratman.
Politikus Gerindra ini pun meminta pengertian dari seluruh fraksi agar dapat memberikan persetujuan. Dia menyebut proses pembahasan suatu RUU masih panjang setelah ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas.
“Nanti, prosesnya masih panjang, saya ingatkan kalau kita tunda lagi maka seluruh kegiatan yang terkait dengan kegiatan legislasi di DPR ini enggak bisa jalan,” ucapnya. (red)